BAB I
PENDAHULUIAN
A. Sejarah dan Peranan Pasar Modal Indonesia
Dalam era pembangunan sekarang ini, salah satu masalah pokok yang dihadapi oleh pemerintah adalah mengembangkan dunia uasaha secara berimbang. Karena masalah ini erat kaitannya dengan kesinambungan pembangunan. Dalam melaksanakan pembangunan nasional, perlu di tingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan usaha swasta nasional. Untuk itu Pemerintah perlu memberikan perhatiaan pada pembangunan prasarana dan penciptaan iklim yang menunjang pertumbuhan ekonomi.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, yaitu sejauh mengenai bidang ekonominya, adalah penyusunan suatu struktur ekonomi. Baik di sektor pertanian maupun di sektor industri agar dapat bersama-sama menjadi tonggak utama penegak kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi bangsa Indonesia. Peranan dan pertisipasi para pengusaha dan perusahaan swasta nasional sangat menentukan.
Sehubungan dengan itu, pasar modal atau bursa efek Indonesia merupakan salah satu sumber potensi pengembangan dunia usaha nasional tersebut. Dengan masuknya dunia usaha nasional ke bursa efek Indonesia, terbuka kemungkinan baginya untuk berkembangnya dunia usaha berarti lapangan kerja semakin terbuka luas.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah untuk mengetahui dasar hukum tentang pasar modal.
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahuai apa itu pasar modal
b. Untuk mengetahui dasar hukum pasar modal
c. Untuk mengetahui UU yang menyangkut tentang pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pasar Modal Di Indonesia
Pengertian umum pasar modal adalah pasar abstrak dimana yang diperjual belikan adalah dana-dana jangka panjang, yakni dan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dalam bentuk surat-surat berharga di bursa efek.
2. Sejarah Pasar Modal Di Indonesia
Awal terbentuknya pasar modal di Indonesia yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengadakan usaha pembangunan dibidang perekonomiannya. Sekitar tahun 1978. Dengan jalan membangun perkebunan secara besar-besaran di Idonesia. Salah satu sumber dan untuk merealisir kegiatan tersebut didapat dari para penabung yang harus dikerahkankan sebaik-baiknya. Para penabung terdiri dari orang-orang Belanda dan orang Eropa lainnya.
Dengan dasar pemikiran seperti diatas, maka timbul gagasan untuk membuat Pasar modal Perdana di Indonesia (Batavia). Akhirnya pada tanggal 14 desember 1919 para pengusaha Belanda mendirikan “Vereniging voor de effectenhandel” di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan Efek. Bursa efek di Batavia didirikan dalam rangka memupuk sumber pembiayaan bagi perkebunan milik Belanda yang tumbuh sangat pesat di Indonesia. Dalam waktu singkat bursa tadi tumbuh sebagai bursa internasional yang sangat menuntungkan. Efek yang diperjualbelikan terdiri dari saham dan obligasi perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi yang diterbitkan pemerintah Hindia-Belanda.
Ketika perang dunia ke II pecah, dan bala tentara Jepang datang menduduki bumi Nusantara, kegiatan Pasar Modal ditutup. Hal ini di sebabkan dari sebagian saham Belanda dan Indonesia dimiliki oleh musuh. Baru pada pertengahan tahun 1952 kegiatan perdagangan surat-surat berharga mulai diaktifkan kembali dengan dibukanya Jakarta Stock Exhange, yang pengelolaannya di tangani oleh PersatuanPerdagangan Uang dan Efek (PPUE). Surat-surat berharga yang pertama kali diterjunkan terdiri dari efek-efek yang di terbitkan sebelum perang dunia kedua. Serta obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1950.
Di Negara-negara maju, pasar modal sejak lama telah merupakan lembaga yang sangat diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi Negara, sebab itu pula pemerintah suatu Negara selalu berkepentingan untuk turut mengatur jalannya pasar modal.
Kegiatan pasar modal umumnya dilakukan berbagai lembaga antara lain adalah pusat perdagangan sekuritas atau resminya disebut bursa efek (stock market), yang didalamnya terdapat berbagai lembaga seperti lembaga kliring dan lembaga keuangan lainnya yang kegiatannya terkait satu dengan lainnya. Bursa efek ini terdapat hampir di setiap Negara, di Amerika Serikat ada New York Stock Exechange (NYSE), di Inggeris London Stock Exchange (LSE), di Singapura Stock Exchange (SES), di Malaysia ada Kuala Lumpur Stock Exchange, di Nederland ada Amsterdam Stock Exchange, bahkan di Indonesia terdapat di dua kota yaitu Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchnge-JSE) dan Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange-SSE).
Seperti telah di sebutkan di atas pasar modal atau bursa efek pengertian sederhananya adalah suatu tempat di mana bertemunya pembeli dan penjual efek yang terdaftar di bursa itu (efek ini disebut listed stock), pembeli dan penjual datang untuk mengadakan transaksi jual-beli efek. Oleh karena transaksi jual beli tersebut dilakukan di satu tempat yang tertentu maka diharapkan transaksi bisnis yang terjadi antara penjual dan pembeli dapat menciptakan harga yang wajar yang di dasarkan pada permintaan dan penawaran. Hal ini sesuai dengan tujuan di bentuknya Bursa Efek yaitu untuk dapat menyelenggarakan perdagangan efek yang tertib dan wajar. Maka Bursa Efek mempunyai kewajiban mengawasi kegiatan anggota-anggotanya. Di Indonesia anggota bursa efek tersebut sekaligus merupakan pemegang saham bursa efek karena di Indonesia Bursa Efek didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), namun demikian, perusahan efek yang berhak menjadi anggota bursa efek adalah perusahan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keanggotaan pada bursa efek ini, sangat penting bagi perusahaan efek karena tanpa keanggotaan mereka tidak dapat melakukan perdagangan efek di lantai bursa.
Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Setelah Pernyataan Efektif oleh BAPEPAM dan emiten bersama dengan Penjamin Emisi telah melakukan penawaran umum,maka:
1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa sesuai dengan ketentuan Pencatatan Efek di BEJ;
2. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
3. Jika memenuhi persyaratan pencatatan,BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
4. Emiten membayar biaya pencatatan;
5. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut ke bursa;
6. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan fiskal, moneter, dan kebijakan ekonomi makro pada umumnya. Menteri keuangan menetapkan kebijakan umum di bidang Pasar Modal.
Tugas Bapepam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Tugas Bapepam
Secara garis besar tugas Bapepam adalah melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal yang meliputi:
a. Bidang yang berkaitan dengan Evaluasi Keuangan Perusahaan (Corporate Finance)
Pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal memiliki beberapa kewajiban, antara lain kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam.
b. Bidang yang berkaitan dengan Pengawasan Transaksi dan Lembaga Bursa (Market Regulation).
Transaksi efek yang terjadi di Bursa melibatkan beebrapa lembaga antara lain Bursa efek, LKP, LPP dan Perusahaan Efek. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan seperangkat peraturan untuk menjamin adanya transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan transaksi tersebut antara lain adalah:
1) Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Bursa Efek
2) Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
3) Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
4) Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Perusahaan Efek
c. Bidang yang berkaitan dengan Manajemen Investasi(Investment Management)
Manajemen Investasi berkaitan erat dengan Reksa Dana,pengelolaan Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif.
d. Bidang yang berkaitan dengan pembuatan peraturan(Rule Making)
Untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien diperlukan suatu kerangka hukum yang kokoh. Sampai saat ini peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Indonesia terdiri dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang dilengkapi Peraturan Pemerintah, keputusan Menteri keuanagn dan 100 lebih Keputusan Menteri keuangan dan 100 lebih keputusan Ketua Bapepam.
Para Pelaku Pasar Modal di Indonesia:
I. Pelaku utama pasar modal.
a. Emiten
b. Investor
II. Lembaga Penunjang pasar modal.
a. Biro Administrasi Efek (BAE).
b. Kustodian (tempat penitipan harta).
c. Wali Amanat (Trustee)
III. Profesi Penunjang pasar modal
a. Akuntan Publik
b. Notaris
c. Konsultan Hukum
d. Perusahaan Penilai
e. Penasihat Investasi
f. Pemeringkat Efek
IV. Perusahaan Efek
a. Penjamin Emisi Efek
b. Perantara Perdagangan Efek (Pialang, Broker)
c. Manajemen Investasi
4 Kelompok pemodal atau investor di Pasar Modal:
1. Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden,
2. Pemodal yang bertujuan berdagang,
3. Kelompok yang berkepentingan dalam pemilikan peru
4. Kelompok Spekulator.
Beberapa alasan perlunya pengembangan Pasar Modal:
Berkembangnya pasar modal di banyak negara, disebabkan karena banyaknya manfaat yang dapat diberikan bagi pengembangan perekonomian suatu negara. Manfaat ini antara lain:
1.Memperbaiki Struktur Permodalan Perusahaan
2.Meningkatkan Efisiensi Alokasi Sumber-Sumber Dana
3.Menunjang Terciptanya Perekonomian Yang Sehat
4.Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
5.Membuka Alternatif Divestasi
6.Meningkatkan Penerimaan Negara
7.Dapat Mengurangi Hutang Luar Negeri Pihak Swasta
8.Arena Penggemblengan Generasi Muda
B. Pencarian Dana Perusahan
Perjalanan hidup perusahaan mirip dengan perjalanan hidup manusia yang di mulai dari lahir, tumbuh berkembang menjadi dewasa bahkan dapat pula menjadi tua dan mati. Dalam menjalani siklus hidup ini seperti layaknya manusia, perusahaan juga membutuhkan darah segar. Dalam kenyataan sehari-hari darah yang diperlukan ini berupa modal usaha yang terutama dalam bentuk uang tunai (cash). Memang sulit untuk di sangkal bahwa modal yang dibutuhkan, apa pun bentuknya pada dasarnya adalah uang. Uang yang sangat diperlukan perusahaan adalah uang dalam bentuk yang nyata, bukan yang hanya dalam bentuk catatan pembukuan, laporan keuangan, neraca, laporan laba/rugi ataupun aliran kas (cash flow).
Modal yang tersedia dalam bentuk uang sangat diperlukan oleh perusahaan, selain untuk menjaga kelangsungan hidup juga untuk pengembangan usaha. Yang menjadi masalah bagi perusahaan adalah dari mana modal tersebut didapat, apabila perusahan yang ada hanya berupa catatan pembukuan sedangkan uang yang sebenarnya sedang beredar di mana-mana sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Bila hal ini terjadi dan hutang perusahaan sudah mencapai tingkat yang cukup tinggi tentunya tidak baik bagi perusahaan. Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut maka bukan tidak mungkin perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Di samping itu, selain untuk menjaga kelangsungan hidup dan mengembangkan usaha, uang juga dibutuhkan untuk berbagai untuk berbagai keperluan termasuk untuk membayar hutang-hutang perusahaan hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut tentunya diperlukan usaha untuk mencari tambahan berupa “fresh money” untuk di disuntikkan ke perusahaan, sebagai pengganti ataupun sebagai penambah dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan perusahaan sedang berjalan ataupun untuk pengembangan dan perluasan bidang usaha.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana tersebut, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan perusahaan, seperti mencari pinjaman atau tambahan pinjaman uang, mencari partner untuk melakukan penggabungan usaha (merger), menjual perusahaan atau menutup/mengurangi sebagian kegiatan usaha. Uapaya tersebut terakhir tentunya tidak baik bagi perusahaan dan juga bagi pemilik dan pegawainya.
Alternatif lainnya yang dapat dilakukan dalam mencari tambahan dana itu adalah dengan mencari pihak lain yang mau ikut menanamkan modalnya pada perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan menjual sabagian dari kepemilikan atas perusahaan, penjualan kepemilikan dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan penjualan sebagian dari saham yang dikeluarkan pihak perusahaan dalam bentuk efek kepada masyarakat luas yang dalam hal ini disebut investor atau pemodal, hal ini di kenal dengan istilah Penawaran Umum (Go Public).
Selain dengan melakukan penawaran umum kepada publik, penjualan kepemilikan modal perusahaan ini dapat pula dilakukan dalam lingkup yang terbatas yaitu dengan jalan melakukan penwaran secara terbatas yang di kenal dengan istilah Privat Placement. Penawaran ini dapat juga dengan menerbitkan efek yang merupakan tanda hutang seperti obligasi (dalam obligasi tidak terdapat unsur kepemilikan karena obligasi lebih merupakan tanda hutang perusahaan).
Sebagai upaya pencarian dana yang merupakan pertimbangan yang paling penting, terdapat pula beberapa hal yang mejadi dasar bagi suatu perusahaan dalam melaksanakan penawaran umum, hal-hal tersebut adalah:
- Meningkatkan kepemilikan saham bagi pemodal individual (retail investor)
- Melepas sebagian dari kepemilikan perusahaan
- Menciptakan dasar bagi distribusi produksiyang berlingkup internasional (untuk penawaran luar negeri)
- Mengalokasikan saham kepada pemodal jangka panjang sebagai pendukung.
C. Alternatif Pendanaan Perusahaan
Apabila perusahaan tidak atau belum siap untuk melakukan penawaran umum ataupun karena kondisi pasar belum memungkinkan, maka sebaiknya perusahaan tidak terlalu memaksakan diri dan sedapat mungkin memutuskan untuk mencari pendanaan dari sumber dana jangka pendek dalam hal ini akan lebih baik daripada melakukan penawaran umum yang dipaksakan, karena kegagalan dalam penawaran umum dapat merupakan malapeteka bagi perusahaan dan tentunya juag bagi pemilik dan para pegawainya. Namun dapat dipertimbangkan beberapa pilihan, yang bersifat sementara maupun yang bersipat tetap, yang dapat dipilih sebagai alternative pendanaan, seperiti pemencari pendanaan melalui perusahaan modal ventura, lembaga-lembaga permodalan – investor intitusional (dana pensiun, perusahaan asuransi, dan sebagainya), juga pinjaman dari bank komersial, pemasok (supplier), perusahaan leasing, melakukan kerja sama riset dan pengembangan atau pun melaksanakan privat placement. Privat placement sebenarnya lebih memudahkan perusahaan dalam meraih uang terutama dari investor yang besar tanpa harus mendaftar di bursa seperti bila melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Perusahaan sebaiknya mempelajari masing-masing alternatif ini sebagai pilihan sebelum menetapkan untuk melakukan penawaran umum. Walaupun tidak ada suatu formula yang baku yang dapat di gunakan untuk menetapkan mana pilihan yang baik bagi perusahaan, namun ada beberapa indikator yang dapat dipedomani sebagai anjuran untuk bahan pertimbangan sebelum memutuskan akan melakukan penawara n umum perdana, pertimbangan ini antara lain adalah:
- Perusahaan memliki piutang yang dapat ditagih, persediaan barang, tanah, pabrik, dan peralatan (mesin-mesin) dalam jumlah yang cukup besar yang tidak sedang di jadikan agunan.
Bila terdapat indikator ini pada perusahaan maka pendanaan yang dilakukan melalui pinjaman dengan jaminan aset-aset perusahaan adalah merupakan alternatif yang cukup baik.
- Perusahaan membutuhkan dana sangat besar untuk membeli tanah , pabrik ataupun peralatan. Hal ini bukan merupakan hal yang luar biasa, pendanaan dari sumber-sumber komersial dapat menjadi alternatif yang baik.
- Teknologi yang diterapkan perusahaan belum canggih, akan tetapi mempunyai prospek yang menarik di masa depan.
D. Beberapa Pertimbangan
Hal yang menguntungkan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penawaran umum antara lain adalah sebagai berikut:
- Dengan penjulan saham ini perusahaan akan mendapatkan uang tunai yang dapat digunakan sebagai modal untuk jangka panjang dan juga sangat berguna untuk mengembangkan perusahaan, membayar hutang dan tujuan-tujuan lainnya.
- Penjualan dengan cara melakukan penawaran umum (Go Public) ini akan dapat pula meningkatkan nilai pasar dari perusahaan karena umumnya perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik likuiditasnya akan lebih meningkat bila di bandingkan dengan perusahaan yang masih tertutup.
- Penawaran umum perdana (Initial Public Offering) yang dilakukan perusahaan juga akan meningkatkan kekayaan bersih perusahaan, tanpa perlu kembali membayar atau meminta tambahan pinjaman, dengan kata lain yang lebih populer penawaran umum ini akan meningkatkan Debt Equity Ratio perusahaan.
- Di samping itu citra dan perkembangan perusahaan juga akan meningkat. Sebagai contoh, suatu perusahaan yang semula lingkup usahanya hanya bersifat nasional dengan akan lebih mudah untuk dapat melekukan ekspandi ke tingkat internasional seiring dengan penjualan sahamnya. Dan apabila penawaran umum ini sukses, maka peningkatan citra perusahaan itu dengan sendirinya akan menyertai pula.
- Meningkatkan likuiditas perusahaan dan meningkatkan nilai saham akan berpengaruh terhadap para pemegang saham. Dengan tidak menyampingkan larangan-larangan dan pembatasan praktek pasar tertentu (misalnya larangan insider trading – perdagangan orang dalam), para pemegang saham dapat setiap waktu menjual sahamnya di bursa, dengan demikian dapat mengganti investasinya dengan uang tunai. Dan juga, saham yang dimiliki dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman pribadi.
- Para pegawai dapat pula menjadi pemegang saham melalui program ESOP (Employee Otock Ownership Plan) yaitu program kepemilikan saham oleh pegawai perusahaan, dengan demikian akan di dapat perhatian dan komitmen yang lebih tinggi dalam mencapai keberhasilan perusahaan.
Di samping keuntungan-keuntungan di atas dapat pula disebutkan suatu keuntungan lain yaitu setelah perusahaan memasuki pasar modal dan menunjukkan kinerja yang baik, maka selanjutnya tambahan modal akan mudah didapat baik dari investor-investor individual maupun dari investor intitusional lainnya.
Bagi para pemodal keuntungan yang di harapkan dari pembelian saham perusahaan biasanya adalah:
- Dividen, yaitu bila bisnis yang di jalankan perusahaan baik dan menghasilkan keuntungan maka pemegang saham akan mendapat bagian keuntungan yang di sebut dividen.
- Capital Gain, dalam hal ini pemodal yang membeli saham perusahaan misalnya pada pasar perdana dengan harga 2500 rupiah persaham dan bila pada pasar sekunder harganya naik menjadi 3000 rupiah persaham maka pemegang saham akan mendapatkan keuntungan sebesar selisihnya yaitu 500 rupiah perlembar saham. Dalam hal ini tidak lagi mendapat keuntungan apapun dari saham yang telah beredar tersebut.
- Keringanan perpajakan, hal ini hanya terjadi bila pertukaran perpajakan memberikan keringanan pajak (tax benefit) bagi penerimaan dividen yang di berikan oleh perusahaan tersebut.
E. Saat Yang Tepat Untuk Penawaran Umum Perdana
Keputusan yang baik dapat dicapai melalui evaluasi teknis, inting yang tepat, dan visi perusahaan terhadap keberhasilan. Seperti sering dikatakan bahwa hal-hal tersebut merupakan factor penentu yang akan dipertimbangkan oleh orang-orang yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan. Beberapa hal yang semestinya dijadikan faktor untuk evaluasi antara lain adalah:
- Catatan kinerja perusahaan pada tahun-tahun terkhir sebelum IPO, perusahaan mungkin mempunyai sejarah tentang kekuatan financial penghasilan laba yang konsisten dan terpelihara dan pertumbuhan pendapatan, atau pangsa pasar yang khusus, hal ini dapat merupakan faktor pertimbangan yang sangat baik, meskipun pada waktu sebelum IPO tingkat pertumbuhan perusahaan sangat kecil, ataupun tidak ada peningkatan sama sekali dan di pasar telah terjadi kejutan-kejutan yang cukup berpengaruh.
- Ukuran perusahaan, hal ini dapat dilihat dari berbagai hal dan juga akan berbeda di masing-masing bursa efek di berbagai Negara. Umumnya untuk perusahaan yang tidak begitu membutuhkan teknologi, penjamin emisi (underwriter) selalu melihat pertumbuhan dan konsistensi pendapatan tahunan yang lebih dari UU$ 15 juta dana laba bersih US$ 1 juta atau lebih.
- Faktor-faktor yang intangible juga harus di pertimbangkan, salah satu faktor yang sangat dipertimbangkan adalah penerapan teknologi di perusahaan, terutama teknologi maju yang akan membuat produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan menjadi tampil beda di pasar dan berada di atas pesaingnya.
- Tujuan perusahaan dan tujuan dilaksanakan penawaran umum harus jelas, kebutuhan perusahaan terhadap modal biasanya lebih di tekankan untuk jangka panjang dibanding dari tujuan dari jangka pendek.
- Pangsa pasar (market share), posisi produksi perusahaan di pasarnya harus cukup untuk dapat mempertahankan pertumbuhan keuntungan yang cukup besar.
- Gaya manajemen, manajemen perusahaan harus cukup fleksibel untuk dapat membantu agar perusahaan dapat bertahan dari tekanan yang akan datang dari para pemegang saham, dari para analisis, dan juga tekanan-tekanan di bidang financial yang datang dari masyarakat investor. Hal ini juga harus dapat juga menjaga agar perusahaan tetap berhasil dalam jangka waktu panjang.
- Manajemen yang kuat, perusahaan harus mempunyai manajemen yang kuat serta berpengalaman, dan juga dewan komisaris yang bertindak sebagai badan penasihat. Hal ini juga merupakan faktor-faktor penting yang dipertimbangkan oleh penjamin emisi dan para pelaku pasar modal.
- Internal kontrol, sistem akuntansi dan sistem informasi manajemen perusahaan harus benar-benar mampu menangani peningkatan pertumbuhan dan pelaporan keuangan, termasuk laporan keuangan interim yang kuat.
- Laporan-laporan, laporan yang diaudit untuk tiga tahun terakhir sebelum penawaran umum sangat diperlukan. Hal ini tentunya merupakan hal yang mahal dan rumit dalam kenyataannya. Kebanyakan penjamin emisi regional menghendaki agar laporan keuangan perusahaan diaudit oleh akuntan publik yang besar.
F. Biaya Untuk Penawaran Umum Perdana
Biaya untuk penawaran umum perdanabesar sekali, dan perlu dipertimbangkan secara matang oleh para pemilik perusahaan dan manajemennya. Biaya-biaya tersebut adalah:
1. Komisi untuk underwriter (emisi efek), pembayaran untuk emisi efek diberikan dalam bentuk emisi, yang besarnya dapat mencapai sekitar 7% dari hasil pendapatan kotor dari penanaman saham yang dilakukan. Dalam pembayaran underwriter ini juga termasuk untuk penjaminan (warrant), opsi (option), biaya konsultasi, biya-biaya yang tidak diperhitungkan (non accountable expences) dan hak preferensi untuk pembiayaan di masa yang akan datang. Pembayaran untuk underwriter ini adalah salah satu biaya yang terbesar, dan biasanya sekitar dua pertiga dari keseluruhan biaya.
2. Biaya konsultan hukum, biasanya biaya ini berkisar di sekitar US$ 100,000 sampai US$ 200,000 pada perusahaan kecil atau penawaran yang sederhana namun dapat secara cepat meningkat dan dalam kenyataannya berkisar antara US$ 400,000 sampai US$ 600,000 atau lebih untuk perusahaan yang lebih besar (di atas US$ 50 juta) atau penawaran yang rumit bahkan mencapai US$ 3,000,000, penawaran untuk perusahaan, dengan modal dasar dan bidang usaha yang besar, atau perusahaan yang membutuhkan persiapan bidang legal yang cukup banyak atau memerlukan bantuan pihak luar.
3. Biaya akuntan, biaya ini berkisar antara US$ 50,000 sampai US$ 100,000 untuk perusahaan yang kecil atau penawaran sederhana dan US$ 150,000 sampai US$ 225,000 atau lebih pada penawaran yang rumit atau besar yang memerlukan beberapa jenis audit dan beberapa jenis penerbitan laporan akuntansi keuangan.
4. Biaya road show, biaya ini untuk beberapa pejabat eksekutif perusahaan yang akan mengadakan presentasi di depan para calon investor yang potensial, yang selain memakan biaya juga memakan waktu yang cukup besar. Pelaksanaan road show ini adalah dengan menyediakan waktu beberapa minggu untuk menjalani/mengunjungi beberapa kota besar di dalam negeri dan luar negeri.
5. Biaya pencetakan dan penerbitan yang berkisar antara US$ 50,000 sampai US$ 250,000 untuk pernyataan pendaftaran, prospectus, dokumen penjaminan, dan sertifikat saham serta brosur-brosur perusahaan yang diperlukan.
6. Biaya public relation, perusahaan harus berupaya menarik perhatian masyarakat calon pemodal. Dalam biaya ini termasuk biaya iklan di berbagai media.
7. Biaya listing (biaya pendaftaran di bursa), bila perusahaan mendaftarkan sahamnya di bursa di Amerika Serikat maka harus diperhatikan bahwa biaya tersebut diperkirakan menurut jumlah penawaran yang dilaksanakan, bila ternyata pembayaran tersebut kurang, maka perusahaan harus membayar kekurangannya dan terkena “penalty”. Namun, bila ternyata lebih kecil dari perkiraan sehingga pembayaran menjadi lebih, maka dalam praktek tidak di adakan “refund” oleh bursa efek.
G. Biaya Perusahaan Publik
Setelah menjadi perusahaan pubik, maka ada beberapa biaya yang akan timbul antara lain:
1. Biaya administrasi tahunan dan biaya hubungan investor, termasuk laporan triwulan, laporan kejadian penting, laporan tahunan, agen transfer, dan public relation dan investor relation.
2. Pajak-pajak dan biaya lainya, termasuk Franchise, transfer saham dan modal juga kemungkinan biaya litigasi dan yurisdiksi yang mungkin saja timbul.
H. Struktur Penawaran Umum
Yang dimaksud struktur penawaran di sini adalah bahwa manajemen dan pemilik perusahaan, harus menentukan persentasi penawaran yang akan dilakukan diberbagai bursa efek, baik di dalam maupun di luar negeri. Penentuan struktur ini di lakukan setelah selesainya kegiatan asset perusahaan (appraising). Penyusunan struktur ini dilakukan bersama oleh manajemen dan pemilik perusahaan, underwriter (untuk penawaran internasional disebut Global Coordinator), struktur ini disusun bersama.
ESOP (Employee Stock Option Plan) adalah pemberian hak untuk membeli saham untuk jangka waktu tertentu dengan harga yang tetap, yang dibrikan kepada pegawai perusahaan. Pemberian ESOP ini juga merupakan salah satu persiapan pension pegawai, bagi perusahaan hal ini juga berarti meminjam uang dengan member jaminan dalam bentuk saham kepada pegawai. Penghasilan yang seharusnya dibayarkan kepada pegawai dapat digunakan oleh perusahaan, dan dengan demikian menjadi suatu alat pendanaan yang efektif, di samping itu juga merupakan cara untuk melepas saham oleh para pemegang saham lama sebagai suatu exit strategy.
I. Berapa hal Penting Untuk Penawaran Umum
Daftar di bawah ini menunjukkan beberapa hal yang penting diperlukan bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum antara lain:
- Produksi atau jasa hendaknya mudah dikenal oleh para investor dan dapat menunujukkan kemampuan dalam pemecahan masala-masalah.
- Perusahaan harus memiliki pertumbuhan pendapatan yang cukup nyata dan terkontrol.
- Perusahaan telah terbukti menghasilkan laba (profit).
- Mempuyai tingkat Insider trading yang kecil atau tidak sama sekali. Para pemodal pada umumnya akan mempertanyakan hubungan antara rencana penawaran umum dengan perusahaan, kemungkinan tindakan para insider yang dapat muncul secara tiba-tiba dalam prospek jangka panjang perusahaan, misalnya penjualan saham oleh para insider dalam jumlah jumlah besar.
- Memenuhi persyaratan minimum dari alternatif pendaftaran (listing) yang akan dipilih oleh perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat diambil beberapa kesimpul, antara lain sebagai berikut :
a. Bahwa pasar modal diawasi oleh suatu badan yaitu BAPEPAM
b. Bahwa UU yang mengatur tentang pasar modal yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
B. Saran
Dari kesimpulan diatas maka dapat diambil beberapa saran antara lain sebagai beirkut :
a. Diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan tentang pasar modal yang meliputi sejarah, badan hukum, pelaku, UU tentang pasar modal.
b. Agar makalah ini dapat dipahami lebih jauh yaitu meneliti tentang pasar modal dan aspek-aspek hukumnya.
Home »
Hukum Bisnis
» Pasar Modal
Pasar Modal
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Hukum Bisnis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
terimakasih atas artikelnya sangat bermanfaat, saya ingin berbagi informasi mengenai pasar modal, saya akan merekomendasikan sebuah komunitas pasar modal yang meiliki banyak informasi yang bermanfaat dan mampu menambah pengetahuan engenai pasar modal berikut ini adalah linknya http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/
Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.
Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar